4. Jakarta Timur - Green Terrace Taman Mini
5. Jakarta Pusat - Lobby Selatan ITC Cempaka Mas
Kelima lokasi layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore.
Bagi pemohon yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan.
Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
a. KTP asli beserta fotokopi
b. SIM lama beserta fotokopi
c. Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)
d. Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi)
Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.
Berikut standar protokol kesehatannya.
- Mengenakan masker
- Cuci tangan dengan hand sanitizer
- Jaga jarak dengan pemohon lainnya
- Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR