Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Video Kejar-kejaran Pemotor Dengan Petugas Patroli di Jalan Tol Medan, Mobil Petugas Kalah Kencang
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
Indonesiapunya tiga jalan tol yang bisa dilalui motor, yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Motor Masuk Tol? Ini 2 Tol Motor Yang Sudah Siap di Mudik Lebaran 2019
Direktur Lalu Lintas Jalan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan motor boleh saja melintas dijalan tol.
Menurut Sigit ada dua wilayah di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk kedalam tol.
Disebut 2 wilayah karena yang di Suramadu sudah digratiskan.