Baca Juga: Video Kejar-kejaran Pemotor Dengan Petugas Patroli di Jalan Tol Medan, Mobil Petugas Kalah Kencang
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilalui motor, yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Motor Masuk Tol? Ini 2 Tol Motor Yang Sudah Siap di Mudik Lebaran 2019
Direktur Lalu Lintas Jalan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan motor boleh saja melintas dijalan tol.
Menurut Sigit ada dua wilayah di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk kedalam tol.
Disebut 2 wilayah karena yang di Suramadu sudah digratiskan.
"Saat ini kendaraan motor yang boleh masuk kedalam tol adalah wilayah Bali dan Makassar," katanya ketika Senin (9/3/2020) lalu.
Baca Juga: Video Pemotor Nekat Masuk Jalan Tol, Ditanya Pengendara Mobil Malah Bingung
Namun Sigit memberikan catatan penting jika wacana motor masuk tol benar-benar akan teralisasi di wilayah lain.
"Boleh motor masuk tol tapi jika ada jalurnya atau jalur khusus sepeda motor," tegasnya.
"Karena kalau dicampur kecepatannya berbeda dan artinya kecelakaan makin tinggi," tambahnya.
Namun menurut Sigit untuk wacana itu tetap perlu kajian mendalam dari berbagai pihak.
KOMENTAR