MOTOR Plus-online.com - Heboh sepeda sedang diusulkan agar bisa masuk tol ternyata motor sudah boleh di tiga wilayah.
Pengguna sepeda semakin meningkat sehingga diusulkan bisa masuk tol walau dalam rute dan waktu yang terbatas.
Pada 11 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.
Dilansir dari Kompas.com, dalam surat tersebut tertulis bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.
Baca Juga: Usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Motor Masuk Tol Secara Bisnis Menguntungkan
Volume tertinggi pada minggu ke-7 atau dari tanggal 20 sampai 26 Juli 2020 sebanyak 82.380 pesepeda.
Rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu pertama sampai minggu 7 sebesar 15 persen.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi surat tersebut.
Bakal menggunakan Tol Kebon Nanas-Tanjung Priok.
Baca Juga: Tahu Gak? Tiga Jalan Tol di Indonesia Ini Bisa Dilewati Motor Loh
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan permohonan tersebut.
"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi.
Oleh sebab itu, kami dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.
Heboh sepeda diusulkan bisa masuk tol, ternyata motor lebih dulu dibolehkan masuk tol di tiga wilayah dan sudah lama berjalan.
Baca Juga: Tiga Terkapar di Aspal Motor Masuk Tol Kesenggol Mobil Yang Terlempar
Sudah ada regulasi resmi yang mengatur bahwa motor bisa memasuki jalan tol loh.
Dilansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Video Kejar-kejaran Pemotor Dengan Petugas Patroli di Jalan Tol Medan, Mobil Petugas Kalah Kencang
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilalui motor, yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Motor Masuk Tol? Ini 2 Tol Motor Yang Sudah Siap di Mudik Lebaran 2019
Direktur Lalu Lintas Jalan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan motor boleh saja melintas dijalan tol.
Menurut Sigit ada dua wilayah di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk kedalam tol.
Disebut 2 wilayah karena yang di Suramadu sudah digratiskan.
"Saat ini kendaraan motor yang boleh masuk kedalam tol adalah wilayah Bali dan Makassar," katanya ketika Senin (9/3/2020) lalu.
Baca Juga: Video Pemotor Nekat Masuk Jalan Tol, Ditanya Pengendara Mobil Malah Bingung
Namun Sigit memberikan catatan penting jika wacana motor masuk tol benar-benar akan teralisasi di wilayah lain.
"Boleh motor masuk tol tapi jika ada jalurnya atau jalur khusus sepeda motor," tegasnya.
"Karena kalau dicampur kecepatannya berbeda dan artinya kecelakaan makin tinggi," tambahnya.
Namun menurut Sigit untuk wacana itu tetap perlu kajian mendalam dari berbagai pihak.
KOMENTAR