MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat para bikers karena ternyata motor sudah boleh masuk tol di 3 wilayah.
Motor bisa masuk tol di 3 wilayah karena didukung peraturan pemerintah yang sudah jadi dan sudah lama dikeluarkan.
Bamsoet atau Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI yang lantang mengusulkan agar motor bisa masuk tol.
"Usulan motor boleh masuk tol bukan karena saya anak motor lho. Ini murni untuk kepentingan masyarakat agar bisa mencapai tujuan dengan cepat dan aman," tutur Bamsoet Sabtu (04/07) dari rumah dinasnya kepada MOTOR Plus.
Baca Juga: Usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Motor Masuk Tol Secara Bisnis Menguntungkan
Indonesia punya 3 jalan tol yang bisa dilewati motor karena sudah ada regulasi resmi yang mengatur.
Dilansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
KOMENTAR