Mantaf Motor Sudah Boleh Masuk Tol di 3 Wilayah Karena Didukung Peraturan Pemerintah

Aong - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Kompas.com
Tol Bali Madara dilengkapi untuk jalur motor

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat para bikers karena ternyata motor sudah boleh masuk tol di 3 wilayah.

Motor bisa masuk tol di 3 wilayah karena didukung peraturan pemerintah yang sudah jadi dan sudah lama dikeluarkan.

Bamsoet atau Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI yang lantang mengusulkan agar motor bisa masuk tol.

"Usulan motor boleh masuk tol bukan karena saya anak motor lho. Ini murni untuk kepentingan masyarakat agar bisa mencapai tujuan dengan cepat dan aman," tutur Bamsoet Sabtu (04/07) dari rumah dinasnya kepada MOTOR Plus.

Baca Juga: Usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Motor Masuk Tol Secara Bisnis Menguntungkan

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Usulkan Semua Jenis Motor Bisa Menikmati Jalan Tol

Indonesia punya 3 jalan tol yang bisa dilewati motor karena  sudah ada regulasi resmi yang mengatur.

Dilansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.

Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular