Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 30 Agustus 2020 | 08:11 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini


MOTOR Plus-online.com - Masih jadi perdebatan soal siapa yang berhak sita STNK kalau belum bayar pajak, polisi bilang begini.

Perdebatan ini ada karena ada yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pemotor yang pajak STNK-nya mati.

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, menanggapi anggapan tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Menurut dia, sesuai Undang-Undang bahwa yang berhak menilang adalah polisi.

"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.

Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.

Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.

Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Baca Juga: Dijual Seharga Honda BeAT, Kapasitas Mesin 400 cc dan Muat Sampai 4 Orang Dijamin Gak Bakal Kehujanan

Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.

Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular