MOTOR Plus-Online.com - Mantap nih PLN bagi-bagi token listrik gratis bulan September.
Nah, buat brother yang mau tau cara dapatinnya simak berikut ini ya.
Program stimulus Covid-19 ini bisa diakses melalui www.pln.co.id atau kirim chat WhatsApp 08122123123.
Pemerintah melalui PLN memberikan gratis listrik dan diskon 50 persen.
Gratis listrik diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis.
Sedangkan diskon listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan dengan daya 900 VA rumah tangga.
Program ini telah berjalan sejak Maret lalu dan diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang.
Diskon listrik dan diskon 50 persen ini disalurkan dalam bentuk token listrik gratis bagi pelanggan pra bayar (meter pulsa) atau pembebasan tagihan bagi pelanggan pascabayar (non pulsa) setiap bulannya.
Memasuki bulan September 2020, token listrik gratis pun sudah bisa diakses.
Untuk mendapatkan token listrik gratis itu, PLN menyediakan dua cara mudah yakni melalui akses website PLN atau kirim pesan lewat WhatsApp.
Berikut ini langkah-langkahnya detailnya dihimpun dari keterangan resmi PLN:
1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Baca Juga: Horeee, Listrik Gratis Dari PLN Programnya Diperpanjang Hingga Desember 2020
Melalui WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Baca Juga: Asyik, Modal HP Doang Bisa Dapet Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Agustus 2020, Nih Caranya
PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.
PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.
Cara Mengecek Kode Listrik Apakah Terima Subsidi.
Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Bagi yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi.
Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik?
Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik.
Baca Juga: Asyik PLN Bagi-bagi Token Listrik Gratis Bulan Agustus 2020, Cara Dapetinnya Gampang Banget
Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom Tarif/Daya
3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis.
Susbidi Untuk 6 Golongan
Tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis, PLN juga memberikan subsidi listrik untuk pelanggan dengan golongan lain.
Subsidi itu dalam bentuk penghapusan batasan rekening minimum bagi tiga kelompok pelanggan listrik dan pengurangan biaya beban bagi tiga pelanggan.
Penghapusan batasan rekening minimum berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
Dengan demikian pelanggan tersebut cukup membayar sesuai pemakaian kWh apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum.
Sementara penurunan biaya beban berlaku bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Horeee Diskon Gede-gedean Tambah Daya Listrik PLN, Cara Dapetinnya Gampang Banget
Rincian insentif untuk pelanggan PLN ini adalah
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Baca Juga: Sikat Token Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN di Bulan Agustus, Berikut Ini Cara Mendapatkannya
Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.
Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Baca Juga: Asik Nih, Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya
Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu
Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN.
Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.
Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.
Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.
Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.
Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.
Source | : | Tribunnews.com,pln.co.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR