KREDIT BUNGA SUPER MURAH
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bunga super murah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelumnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Katanya bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Itu hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.
Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi
PINJAMAN BUNGA 0% UNTUK KORBAN PHK
Pinjaman bunga 0% segera diluncurkan pemerintah untuk pekerja korban PHK dan ibu-ibu rumah tangga.
Rencananya program tersebut diluncurkan pada akhir Agustus 2020 melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Fasilitas pinjaman 0% untuk ibu-ibu rumah tangga dan korban PHK yang ingin dan sudah menjalankan usaha.
KOMENTAR