MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan takut mahal pas perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Harga sebenarnya cuman Rp 75 Ribu untuk perpanjang SIM C.
Yap namanya bikers wajib patuh sama yang namanya surat menyurat dalam berkendara.
Brother harus perhatiin kapan waktu SIM harus diperpanjang.
Baca Juga: 5 Jenis SIM di Indonesia, Punya Kode Masing-masing Nomer 2 dan 3 Jarang yang Tau Nih
Baca Juga: SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?
Soalnya kalo telat brother bisa repot nih.
Nah biar gak repot, bikers mendingan perpanjang SIM.
Perpanjang sim pun enggak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas SIM.
Dirlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling hari ini, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Simak Nih, Bikers Pasti Tahu 5 Jenis SIM di Indonesia Jadi Gak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin
Layanan SIM keliling hari ini tersebar di lima lokasi di Jakarta.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Dikutip MOTOR Plus-online dari ntmcpolriinfo, lokasi SIM keliling tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Bagi bikers atau pemotor ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi
Jakarta Timur : Green Terrace Taman Mini
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 2 September 2020 mulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.
Baca Juga: Bisa Sambil Tunggu Malam Mingguan, Ini Daftar Gerai SIM Mall
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: Bikers Mau Bikin SIM B1 atau B2? Wajib Punya SIM Ini Sebagai Syaratnya
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR