BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.
Ditargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji akan diselesaikan hingga akhir September 2020.
BAGI YANG BELUM KEBAGIAN BERIKUT INI CARA MENGURUSNYA
Bagi yang belum menerima transferan tapi memenuhi syarat sebagai penerima segera melaporkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Terdapat dua pilihan pengaduan atau pelaporan diri.
Pertama, karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang melapor.
Berdasarkan jika pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Menurut Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020) lalu pengaduan pertama langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
Juga selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Namun harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
SIPP online website pelaporan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Aplikasi inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan.
Kedua, pelaporan berkaitan terdaftar jadi peserta penerima upah namun mengalami kendala teknis.
Pengaduan kedua ini sama dengan yang pertama, peserta bisa melapor langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.
Lebih enak bisa tanya dulu bagian HRD apakah data karyawan yang berhak menerima bantuan tersebut sudah disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab untuk mendapatkan bantuan tersebut harus ada peran aktif dari perusahaan.
Perusahaan juga harus menyetor nomor rekening masing-masing karyawan yang berhak dapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Buruan Bro Pemerintah Kasih Lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu, Syaratnya Gampang Banget
Artikel sebagian ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Erick Thohir: Program Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Diperpanjang.
KOMENTAR