Hahaii Tarif Listrik Turun Kabar Gembira Bagi Masyarakat Bisa Jalan-jalan Jauh

Aong - Kamis, 3 September 2020 | 17:10 WIB
PLN
Ilustrasi tarif dasar listrik turun

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira PLN menyatakan tarif listrik turun bikin bikers girang sisanya pembayaran bisa buat jalan-jalan.

PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengenai penurunan tarif dasar listrik.

Kepmen ESDM tersebut terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah seperti termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

Baca Juga: Horeee... Listrik Gratis Kembali Diperpanjang, Tagihan Listrik Bikers Bisa Dapat Diskon Segini

Baca Juga: Bebas Pilih Klaim Lewat Login Website atau Kirim WA, PLN Bagi-bagi Token Voucher Listrik Gratis September 2020

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.

Agung memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.

Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! PLN Bagi-bagi Token Voucher Listrik Gratis September 2020, Cara Dapetinnya Cuma WhatsApp Aja

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Baca Juga: Mantap PLN Bagi-bagi Token Listrik Gratis di Bulan September, Begini Cara Dapatinnya

Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA dan penerangan jalan umum.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati...".

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular