MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah belum cair juga bro? coba cek lagi nih syarat-syarat mendapatkannya.
Seperti diketahui, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah memberikan berbagai program bantuan buat masyarakat.
Mulai dari program Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM, sampai bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Lalu bagaimana kalau bantuan tersebut belum cair juga?
Selain dari proses yang memakan waktu, sebaiknya brother pastikan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan atau belum.
Berikut ini syarat-syarat lengkap untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
BLT UMKM
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.
Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.
Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.
Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.
Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Banyak Bantuan Tunai dari Pemerintah Gak Masuk Kantong Bikers, Buruan Cek Ini
Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.
Kartu Prakerja
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria. Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.
Peserta harus mengikuti sejumlah seleksi yang tersedia.
Jika lolos, penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak pelaksana melalui SMS. Informasi kelolosan juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.
Kuota penerima bantuan ini sebanyak 5,6 juta, yang dibagi menjadi beberapa gelombang.
Berikut syaratnya:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
BSU Karyawan dan Pegawai Honorer Non-ASN
Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.
Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya
Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.
Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.
Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.
Syarat penerima BSU sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul "Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR