Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.
Syarat Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta
Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima BSU ini.
Syarat-syarat itu adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer.
Bagi yang belum menerima bantuan dan memenuhi syarat tersebut segera hubungi HRD masing-masing.
Karena keterlibatan HRD perusahaan untuk menyetor nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat berperan.
Ayo hubungi atau tanyakan kepada pihak HRD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September.
KOMENTAR