MOTOR Plus-online.com - Sedih enggak dapat bantuan Rp 600 ribu padahal sudah memenuhi syarat-syarat, ini yang harus dilakukan bro biar cair.
Sudah banyak karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang sudah ditransfer dana bantuan subsidi upah (BSU).
Disebutkan, penyaluran bantuan Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.
Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.
Penerima bantuan haruslah karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana bila peserta memenuhi syarat namun tidak mendapat?
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR