MOTOR Plus-Online.com - Bikers sudah dapat belum ya? Pemerintah kasih 5 jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Loh.
Beragam bantuan ini dikucurkan untuk membantu masyarakat selama masa pandemi virus corona.
Bantuan ini diberikan untuk memulihkan perekonomian nasional.
Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000 di bulan September ini.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara itu, juru bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan bantuan Rp 500.000 tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
Target penerimanya sebanyak 9 juta orang.
Sebelum penyaluran BST Rp 500.000, pemerintah sudah beberapa kali mengucurkan bantuan dalam wujud uang tunai.
Baca Juga: Hore Dapat SMS Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Masuk Rekening, Begini Cara Cairinnya
Setidaknya, ada lima bantuan uang tunai yang telah dan masih disalurkan.
Antara lain bantuan langsung tunai ( BLT) untuk warga non-Jabodetabek, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan UMKM, dan Subsidi Gaji.
1. BLT warga non-Jabodetabek
Pada 7 April 2020, Presiden Jokowi memutuskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan BLT ini diberikan kepada semua keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Prakerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, setidaknya ada 9 juta keluarga yang mendapatkan batuan tersebut.
2. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang.
Setiap gelombang terdiri dari tiga tahapan.
Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap III).
Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan hingga Juli total Dana Desa yang sudah disalurkan untuk BLT sebesar Rp 10,83 triliun.
Abdul Halim menjelaskan, total keluarga penerima BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087.
Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI).
Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah, yakni Rp 300.000 per bulan.
3. Kartu Prakerja
Masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.
Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Kemudian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000 (ada tiga kali survei).
Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi Prakerja.go.id.
4. Bantuan UMKM
Besaran BLT yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah Rp 2,4 juta.
Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.
Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.
Bantuan diberikan secara langsung melalui rekening penerima.
Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Adapun, pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
5. Subsidi Gaji
Karyawan dengan gaji di bawah 5 juta akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai total Rp 600.000 setiap bulan selama empat bulan.
Bantuan itu akan disalurkan tiap dua bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.
Total, nantinya akan ada uang Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya
Bantuan itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi karyawan yang belum terdaftar, tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
Selain ke karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR