MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua sudah cair.
Yap pemerintah sudah mentransfer ke pekerja yang menggunakan bank swasta.
Pada tahap kedua ini cari untuk 3 juta karyawan.
Sebanyak 3 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Rp 1,2 juta sebagai subsidi upah/gaji.
Setiap pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini akan mendapatkan total BLT Rp 2,4 juta untuk 4 bulan.
Per bulannya, pekerja mendapatkan Rp 600 ribu.
Sementara pencairannya per dua bulan, sehingga sekali cair, pekerja yang mendapatkan BLT PBJS Ketenagakerjaan ini mendapat Rp 1,2 juta.
Pengumuman pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua ini terdapat pada Instagram Kemnaker.
Baca Juga: Hore Dapat SMS Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Masuk Rekening, Begini Cara Cairinnya
Sebelumnya pada pencairan BLT tahap pertama hanya 2,5 juta karyawan saja yang mendapatkan transferan.
Rencananya pemerintah akan memberikan BLT ini kepada 15 juta karyawan lebih.
Pencairannya secara bertahap, tidak sekaligus.
Jika tahap pertama untuk 2,5 juta karyawan, maka untuk BLT tahap kedua cair untuk 3 juta karyawan, ada peningkatan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Target pemerintah sendiri BLT Karyawan cair semuanya kepada 15 juta karyawan lebih sampai akhir September 2020.
Karena itu bagi yang belum mendapatkan transfer BLT karyawan ini, jangan khawatir asal memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT, maka pasti akan mendapatkan bantuan sosial ini.
brother akan mendapatkannya langsung melalui rekening dalam dua tahap pencairan.
Setiap pencairan akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Syarat Mendapatkan Bantuan BLT Karyawan
Jika BLT tahap kedua tidak kunjung cair juga, ada baiknya Anda mengecek dulu syarat-syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan ini.
Syarat pertama memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Bagaimana jika gaji pas Rp 5 juta? Maka Anda tidak bisa mendapatkan BLT karyawan ini.
Tapi semisal gaji Rp 4.990.000, maka angkanya masih di bawah Rp 5 juta, dan berhak mendapatkan BLT karyawan.
Selanjutnya, Anda juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif setidaknya sampai bulan Juli 2020.
Brother juga masih aktif bekerja dalam perusahaan tersebut.
Artinya Anda belum keluar dari perusahaan untuk mendapatkan pencairan BLT tahap kedua ini.
Brother juga harus memiliki rekening bank yang masih aktif. dan nama dalam rekening harus nama pribadi, tidak boleh menyerahkan rekening atas nama istri ataupun rekening atasan.
Hal ini lantaran, pencairan BLT Karyawan langsung transfer ke rekening para pekerja, agar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.
Perlu diingat juga, syarat utama lainnya untuk mendapat BLT Karyawan ini adalah Anda bukanlah pekerja BUMN maupun PNS.
Jika Anda tercatat sebagai pekerja BUMN ataupun PNS meski gaji Anda sesuai kriteria, namun tidak bisa mendapatkan BLT Karyawan ini.
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR