"Saat ini telah terkumpul sebanyak 14,4 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap," ungkapnya beberapa waktu lalu.
"Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,5 juta," lanjutnya.
Selain itu, Utoh juga menjelaskan beberapa nomor rekening yang tidak valid.
Otomatis tidak akan masuk dalam penerima bantuan berupa subsidi gaji.
Sejauh ini ada 1,6 juta rekening yang tidak valid dengan beberapa alasan.
Utoh menjelaskan, ada 2 alternatif yang dilakukan bila nomor rekening pekerja tidak lolos validasi berlapis.
Pertama, bila tidak lolos validasi bukan karena tak sesuai kriteria dalam Permenaker 14/2020 maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada perusahaan pekerja untuk melakukan konfirmasi ulang.
Kedua, ketika data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan Permenaker 14/2020 maka nomor rekening tersebut akan secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah.
Source | : | TribunJambi.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR