"Nanti Dinas juga akan diberikan daftar siapa saja yang memenuhi syarat dan mengurus pencairannya melalui bank," ujar Ratu.
Baca Juga: Sedih Gak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Padahal Syarat Terpenuhi, Lakukan Ini Bro Biar Cair
Berikut persyaratan umum yang harus terpenuhi para calon pemerima banpres, yakni:
1. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif.
3. Usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang Rp 2 juta.
4. Memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta.
5. Apabila para pelaku usaha berminat untuk mendaftar, maka mereka dapat mengisi formulir pada laman bit.ly/Datacalonpenerimabansos.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |