Bahkan, beberapa di antaranya sudah menjadi bangkai dan menyatu dengan ilalang akibat tidak ada respon dari pemiliknya untuk diambil.
"Iya, jadi kendaraan tersebut adalah kendaraan hasil tilang dan kecelakaan yang hingga saat ini belum diambil pemiliknya," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani kepada belum lama ini.
Ojo menambahkan, tempat penampungan motor bekas kecelakaan dan hasil tilang ini sudah ada sejak 2004 lalu.
Mulai dari motor sport seperti Kawaski Ninja 250 hingga bebek jadul seperti Honda Astrea Grand, menumpuk di kuburan Wangun Harja ini dikarenakan tidak diambil oleh pemiliknya dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Gak Percaya, Update Harga Kawasaki Ninja 150 R Mulus Seken Cuma Seharga Motor Matic Nih
Kendaraan baru dapat diambil, setelah pelanggar mengurus kelengkapan surat-surat berkendara.
"Kendaraan bisa diambil tanpa dipungut biaya, asalkan sudah menyelesaikan perkaranya di pengadilan dengan mengikuti prosedur yang ada," ujar Ojo lagi.
"Kalau untuk kendaraan hasil kecelakaan biasanya kami limpahkan ke unit laka Wangun Harja, karena kalau di sini (Polres) takut terlihat berantakan," ucapnya.
Bisa dibilang, kuburan motor Wangun Harja ini kondisinya lebih menyeramkan jika dibandingkan dengan yang ada di Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Masih Ingat Motor Nasional Presiden Soeharto? Heboh Dikabarkan Kini Terbengkalai di Tempat Ini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR