Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya
Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
- Kendaraan roda dua Rp 100.000
- Kendaraan roda empat Rp 200.000
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan roda dua Rp 25.000
- Kendaraan roda empat Rp 50.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
- Kendaraan roda dua Rp 60.000
- Kendaraan roda empat Rp 100.000
Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR