MOTOR Plus-online.com - Hati-hati bro, mafia kredit motor berkeliaran, modusnya bikin geram.
Bikers yang mau kredit motor jangan sampai jadi korban penipuan.
Alih-alih kredit motor baru, malah rugi bandar.
Contohnya seperti kasus yang satu ini, bro.
Aparat Polres Sragen telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan mafia kredit motor.
Diketahui inisial pelaku adalah ER yang kini tengah buron.
Gak tanggung-tanggung, korbannya diberi iming-iming uang mulai Rp 1 juta - 1,5 juta.
Akhirnya modus pelaku pun terungkap oleh polisi.
Modus yang dilakukan mafia kredit motor ini melarikan motor yang dibeli secara kredit atas nama orang lain.
ER berjanji bakal membayar kredit motor itu setiap bulannya.
Namun, ER justru membawa kabur motornya tanpa bayar cicilan sedikit pun kepada leasing.
Para korban mafia kredit motor ini akhirnya harus diseret ke jalur hukum oleh perusahaan leasing.
"Benar dia lagi dicari (sama polisi). Betul dia (ER) masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno pada Jumat (4/9/2020), dikutip MOTOR Plus dari Solopos.com.
Modus yang dilakukan ER ialah dengan mendatangi warga yang membutuhkan uang.
Kepada warga itu, ER meminta dia mengajukan kredit sepeda motor baru kepada perusahaan leasing.
ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli motor.
Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.
Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
ER selanjutnya mengambil motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.
Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.
Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.
Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).
Source | : | solopos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR