Baca Juga: Hore Relaksasi Diperpanjang Bayar Cicilan Kredit Bisa Molor Nih
ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli motor.
Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.
Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
ER selanjutnya mengambil motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.
Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.
Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.
Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).
Source | : | solopos.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR