Awas Bro! Mafia Kredit Motor Bikin Korbannya Terjerat Kasus Pidana, Begini Ciri-cirinya

Erwan Hartawan - Rabu, 9 September 2020 | 12:45 WIB
yamahamu.co.id
Ilustrasi mafia kredit motor bikin korban kena pidana

Baca Juga: Hore Relaksasi Diperpanjang Bayar Cicilan Kredit Bisa Molor Nih

ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli motor.

Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.

Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

ER selanjutnya mengambil motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.

Baca Juga: Lebaran Makin Keren Naik Suzuki GSX-150 Bandit, Bayar Rp 2,7 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Sport Gagah ini

Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.

Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.

Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).

Source : solopos.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular