MOTOR Plus-Online.com - Awas bro, mafia kredit motor lagi berkeliaran.
Parahnya akibat ulah mafia tersebut, korban juga bisa kena pidana.
Berharap dapet motor baru, malah jadi rugi besar.
Seperti salah satu kasus ini.
Baca Juga: Waspada Bro! Mafia Kredit Motor Kembali Berkeliaran Modusnya Cuma Setor KTP
Baca Juga: Asyik! Ulang Tahun BAF ke-23 Kasih Potongan Angsuran Kredit Motor Sampai Voucher Belanja
Aparat Polres Sragen telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan mafia kredit motor.
Diketahui inisial pelaku adalah ER yang kini tengah buron.
Modusnya, korban diberi iming-iming uang 1 Juta - 1,5 Juta.
Namun tak selang berapa lama, beruntungnya modus pelaku bisa terungkap oleh polisi.
Ciri-ciri dari mafia kredit, ia melarikan motor yang dibeli atas nama orang lain.
Seperti pelaku berinial ER ini.
Ia berjanji bakal membayar kredit motor setiap bulannya.
Namun, ER justru membawa kabur motornya tanpa bayar cicilan sedikit pun kepada leasing.
Baca Juga: Pilihan Motor Bekas Harga di Bawah Rp 8 Juta Ada Honda BeAT Yamaha Mio dan Suzuki Nex
Para korban mafia kredit motor ini akhirnya harus diseret ke jalur hukum oleh perusahaan leasing.
"Benar dia lagi dicari (sama polisi). Betul dia (ER) masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno pada Jumat (4/9/2020), dikutip MOTOR Plus dari Solopos.com.
Modus yang dilakukan ER ialah dengan mendatangi warga yang membutuhkan uang.
Kepada warga itu, ER meminta dia mengajukan kredit sepeda motor baru kepada perusahaan leasing.
Baca Juga: Hore Relaksasi Diperpanjang Bayar Cicilan Kredit Bisa Molor Nih
ER kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada korbannya sebagai uang muka untuk membeli motor.
Cukup dengan modal KTP dan uang muka, para korban dari ER itu akhirnya bisa membawa pulang sepeda motor baru.
Mafia kredit motor yang kini diburu polisi tersebu sempat memenuhi janjinya dengan memberi imbalan uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
ER selanjutnya mengambil motor dan berjanji akan mengangsur kredit setiap bulan.
Masalah baru muncul ketika para korban itu ditagih angsuran atas kredit sepeda motor mereka.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami oleh Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen.
Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli motor dengan cara kredit, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.
Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara akibat ulah mafia kredit motor tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).
Source | : | solopos.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR