MOTOR Plus-online.com - Bikers atau pemotor mesti hati-hati lampu motor tertentu sering jadi sasaran tilang polisi.
Anehnya meski masih standar pabrik tapi lampu motor tertentu sering jadi sasaran tilang polisi karena dianggap tidak laik jalan.
Terutama pada motor dengan lampu depan ganda karena kiri dan kanan tidak nyala semua.
Seperti beberapa waktu lalu ramai tilang Yamaha R15 lawas karena nyala lampu depan yang tidak sama dengan motor lain yang mikanya ganda.
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
Baca Juga: SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?
Headlamp motor Yamaha R15 punya fungsi berbeda, salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan lampu satunya lagi sebagai lampu jauh.
Di Yamaha R15, R25 dan Kawasaki Ninja 250 hanya nyala sebelah saat kontak di-ON-kan sebagai lampu dekat.
Dua headlamp punya fungsi berbeda, salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan lampu satunya lagi sebagai lampu jauh.
Namun kerap membawa masalah karena beberapa oknum petugas atau polisi tidak tahu fitur seperti itu asli bawaan pabrik.
Baca Juga: Cek Fakta Atau Hoax, Viral Biaya Denda Tilang Terbaru Beredar di Media Sosial, Begini Kata Polisi
Polisi kadang menilang pengguna Yamaha R15 lawas karena alasan lampu yang nyala sebelah itu.
Seperti dialami akun Facebook Nurdin Afandi alias Cukup NurdinAfandi Saja.
Dia kena tilang ketika razia Operasi Patuh 2019 lalu.
Di akun pribadinya, dia posting foto dan kasih caption:
Lampu Bawaan Pabrik R15 hanya lampu 1 saja yg menyala (BAWAAN/SETINGAN PABRIK), namun di anggap sebagai pelanggaran dan di kenakan Tilang, yg nilang di kasih tau galakan dia, posisi tilang Depan Jababeka 1.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi
Di tilang yg di tahan STNK
Sedangkan kalau di nyalain lampu satu nya ya lampu Tembak,
Bawaan pabrik masih salah melanggar hukum???
Penilangan ini membuat para netizen bereaksi dan membuat komentar macam-macam.
Baca Juga: Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini
Berikut ini komentar mereka:
Mfrs Vlog: Ajak polisinya main kedealer yamaha, trus tnyain ke orng yamaha yg lbih ngerti motor
Restu Rossifumi: Ajak ke dealer yamaha agung sekalian :D biar tau
Cukup NurdinAfandi Saja: Tinggal nyebrang ke kiri dkit pdhal ya deler yamaha nya
Satria Tenjo Maya: Coba lapor propam mbah kalo memang ngga salah... Ya minimal ada catatn..nanti hasil lapor propamnya share disini mbah...siapa tau ada evaluasi
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini
Lee Prabu Lezmana: Ini yg jam 08.12 pagi tadi ya, yg di tarik mundur sama pak Pol nya.. ?
Ajakin ke dealer yamaha aja Om yg depan pom bensin itu, biar dijelasin sama pihak dealer..
Sebelumnya di Kalimalang dekat kawasan tersebut terjadi penilangan dengan kasus serupa dan ramai menuai komentar para netizen.
Bahkan kejadian seperti ini juga dialami di Bandung seperti komentar dari netizen yang bernama Rofi Muhammad Nur.
"Kaya temen ane kena tilang dibandung," tulis Rofi Muhammad Nur dalam kolom komentar.
DENDA TILANG LAMPU MATI
Sejak 2009 motor harus menyalakan lampu utamanya saat riding siang dan malam.
Aturan ini ada dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Bunyi Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Baca Juga: Walah Jangan Coba-coba Melanggar Kini Tilang Dendanya Tambah Mahal
Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Ada perbedaan masa hukuman dan besar biaya antara pelanggaran lampu tidak menyala saat malam dan siang hari.
Kalau pelanggaran lampu tidak menyala saat siang hari hukuman dan dendanya lebih ringan dibandingkan dengan lampu mati saat malam hari.
Jangan sampai mengendarai motor saat malam tidak ada lampunya alias mati, denda lebih mahal dan sangat membahayakan pengendara lain.
KOMENTAR