Penularan Makin Parah Hiburan dan Perkantoran Ditutup Rumah Makan Diawasi dan Tempat Ibadah Disesuaikan, Ini 11 Usaha yang Masih Boleh Buka di Masa PSBB Ketat

Aong - Rabu, 9 September 2020 | 23:14 WIB
Youtube
PSBB awal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020)

MOTOR Plus-online.com - Penularan covid-19 makin parah membuat hiburan ditutup, rumah makan diawasi dan tempat ibadah disesuaikan operasinya.

Jakarta Anies Baswedan Gubernur DKI mengatakan, izin operasional usaha dan kegiatan sosial akan dievaluasi ulang.

Itu terkait dengan ditariknya rem darurat dan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat (beroperasi) akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup.

Baca Juga: Makin Gawat Mall Pasar dan Perkantoran Kembali Ditutup Titik Pemeriksaan Diperbanyak PSBB Awal Diterapkan Lebih Ketat Pemotor Harap Waspada

Baca Juga: Awas Bro, PSBB Transisi Distop, Diganti Jadi PSBB Seperti Awal Akibat Kasus Pandemi Covid-19 Di Jakarta Makin Mengkhawatirkan

Usaha rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," ucap Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies, tempat usaha hingga rumah makan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.

"Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan. Tempat ibadah akan ada penyesuaian," kata dia.

Sementara itu, hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

Baca Juga: Waduh, PSBB Jawa Barat Diperpanjang, Kejurnas Balap Motor Batal Lagi?

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca Juga: Gawat Nih Denda Progresif Menanti Jika Bikers Lakukan Pelanggaran PSBB di Jakarta untuk Kedua Kalinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jakarta Tarik Rem Darurat, Izin Operasi Berbagai Usaha Bakal Dievaluasi Kembali

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular