MOTOR Plus-online.com - Penularan covid-19 makin parah membuat hiburan ditutup, rumah makan diawasi dan tempat ibadah disesuaikan operasinya.
Jakarta Anies Baswedan Gubernur DKI mengatakan, izin operasional usaha dan kegiatan sosial akan dievaluasi ulang.
Itu terkait dengan ditariknya rem darurat dan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat (beroperasi) akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup.
Usaha rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," ucap Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, tempat usaha hingga rumah makan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.
"Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan. Tempat ibadah akan ada penyesuaian," kata dia.
Sementara itu, hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
Baca Juga: Waduh, PSBB Jawa Barat Diperpanjang, Kejurnas Balap Motor Batal Lagi?
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jakarta Tarik Rem Darurat, Izin Operasi Berbagai Usaha Bakal Dievaluasi Kembali
KOMENTAR