MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan biker harus waspada juga nih, biar kapok dan jera ketika PSBB total tidak pakai masker denda Rp 500 ribu.
Supaya ada efek jera pemerintah DKI Jakarta diminta tegas ketika mendapati seseorang tidak pakai masker harus didenda Rp 500 ribu.
Pernyataan tersebut dilontarkan ahli epidemiologi Syahrizal Syarif.
Katanya sanksi sosial yang selama ini diberikan dinilai tidak efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Duh Jakarta PSBB Total Lagi, Ojol Masih Boleh Bawa Penumpang?
"Enggak benar itu, enggak berefek. DKI harus tegas, misalnya denda Rp 250.000 ya kenakan. Kalau perlu bisa naikin ke Rp 500.000, misalnya Rp 250.000 tetap melanggar," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
"Saya enggak begitu setuju sanksi sosial PSBB seperti itu. Kita dalam situasi darurat, jelas ancamannya," sambungnya.
Menurut dia, pemberian sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan seakan menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih main-main dalam menegakkan aturan PSBB.
Padahal, kata Syafrizal, peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta saat ini mengkhawatirkan dan semakin tidak terkendali.
Baca Juga: Breaking News! Anies Bersama Pimpinan Kota Penyangga Gelar Rapat PSBB Total, Diterapkan Nasional?
"Dalam situasi seperti ini masa kita masih main-main sanksinya. Main-mainnya, pelanggar masih disuruh nyanyi lagu kebangsaan, disuruh lari, disuruh cat trotoar. Itu omong kosong," kata dia.
Syafrizal berpandangan, peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan seperti halnya penggunaan masker, menjadi faktor penting untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, perlu ada ketegasan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan agar PSBB yang diterapkan bisa memberikan dampak yang signifikan pada penurunan angka kasus Covid-19.
"Kenapa, karena ketika kita melakukan PSSB yang lalu juga dampaknya tidak begitu terlihat ke penurunan kasus. Sedikit sekali dampaknya," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB secara ketat.
Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.
Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.
Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.
Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat dan aktivitas perkantoran akan dibatasi dengan kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.
Selain itu, kebijakan lain diberlakukan pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berlakukan PSBB Total, Pemprov DKI Diminta Tegas Terapkan Denda bagi Pelanggar.
KOMENTAR