MOTOR Plus-online.com - Enak banget dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah berlanjut sampai 2021.
Pas buat bikers yang mau buka usaha bengkel atau lainnya, buruan daftar bantuan Rp 2,4 juta ini.
Kabarnya, syarat dan cara ajuin bantuan pemerintah ini gak pake ribet.
Enaknya lagi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha mikro atau UMKM berlanjut sampai tahun 2021!
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Brother harus tahu, program pemerintah ini murni hibah buat membantu pelaku usaha mikro.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Berikut syarat penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP
4. Punya usaha mikro
5. Mengajukan agar dibuatkan surat usulan seperti dari UMKM keluarahan dan Kecamatan.
6. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD
Lalu gimana sih cara daftarnya?
Baca Juga: Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?
Gampang banget bro, tinggal mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi, kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR