"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," Teten Masduki dalam sambutannya pembukaan pelatihan bertema 'KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal,' Senin (7/9/2020).
Teten Masduki mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratan penerima sebagai berikut:
1. Sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP
4. Punya usaha mikro
5. Mengajukan agar dibuatkan surat usulan seperti dari UMKM keluarahan dan Kecamatan.
6. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap III Akan Cair Beberapa Hari Lagi, Nih Cara Cek Brother Dapat atau Enggak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR