Baca Juga:Cek SMS Notifikasi Bantuan Subsidi Gaji Asli dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cirinya Bro
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," Teten Masduki dalam sambutannya pembukaan pelatihan bertema 'KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal,' Senin (7/9/2020).
Teten Masduki mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratan penerima sebagai berikut:
1. Sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |