4. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bermodal KTP pertama bikin dulu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan yang pertama didatangi RT dan RW lebih dulu.
Di RT/RW minta dibuatkan Surat Keterangan Pengantar (SKP) membuat IUMK.
SKP biasanya sudah tersedia formulirnya di RT atau jika tidak ada minta dibuatkan RT lebih dulu seperti foto di bawah.
Setelah dari RT/RW beres tinggal datangi kelurahan atau balai desa.
Baca Juga: Enak Banget, Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Sampai 2021, Syarat dan Caranya Gak Ribet
Di kelurahan juga minta dibikinkan surat pengantar pembuatan IUMK dan ditandangani lurah atau kepala desa.
KOMENTAR