Setelah itu tinggal datangi kecamatan untuk dibuatkan IUMK yang ditandangani camat.
Pihak kecamatan biasanya survey ke rumah atau tempat usaha untuk memastikan kegiatan atau mengecek contoh produknya.
Setelah disurvey, pihak kecamatan membuatkan IUMK.
Baca Juga: Asyik Nih bro, Bantuan Pulsa Gratis Sudah Disalurkan, Sekarang Tinggal Tunggu Bantuan Smartphonenya
Contoh hasil jadi IUMK yang ditandatangai camat silakan lihat gambar di bawah.
Biasanya pihak kecamatan juga memberi petunjuk cara pendaftaran ke dinas koperasi.
Atau langsung datangi dinas koperasi sambil membawa IUMK.
Disana akan didata untuk dilaporkan Kepada Kementrian Koperasi dan UKM.
DIBUKA SAMPAI SAMPAI 2021
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya.
KOMENTAR