MOTOR Plus-online.com - Jangan kabur kalau ketemu debt collector yang sampai main kasar dalam menagih.
Karena brother bisa langsung mengadukan aksi debt collector tersebut.
Seperti diketahui, masih sering dijumpai oknum debt collector yang menggunakan kekerasan saat menagih.
Perbuatan itu tentu saja melanggar hukum.
Baca Juga: Kocar-kacir Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Terancam 12 Tahun Penjara
Apalagi ada kemungkinan Jakarta akan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Jadi seharusnya debt collector juga tidak bisa bergerak bebas main tarik motor.
Nah brother bisa adukan ke 5 lembaga ini, kalau bertemu debt collector yang semena-mena.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Baca Juga: Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR