Terbongkar Modus Debt Collector Selalu Beraksi Pada Siang Hari dan Dilakukan di Jalanan Ketika Tarik Paksa Kendaraan Mobil atau Motor Kredit Macet

Aong - Sabtu, 12 September 2020 | 19:15
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat tarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17).
Tribuntimur.com
Tribuntimur.com
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat tarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17).

Karena terpaksa yang satu orang lagi kebagian tugas untuk membawa lari motor ketika debitur tidak berkutik.

Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp

Kalau sendirian gimana bawa motor debiturnya, jadi walau hukuman lebih lama terpaksa minimal dilakukan berdua.

HARUS LEWAT PENGADILAN DAN POLISI YANG TARIK KENDARAAN KREDIT MACET

Kendaraan baik motor atau mobil yang macet kredit tidak boleh ditarik paksa oleh debt collector.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada sebuah perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.

"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."

Baca Juga: Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan

"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."

"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno.

Editor : Aong


TERPOPULER