MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu nih, sudah enggak perlu SIKM buat keluar masuk Jakarta saat PSBB total.
Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB total kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
PSBB total mulai berlaku Senin besok (14/9/2020), belaku selama dua minggu.
Sebelumnya SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta diberlakukan ketika PSBB awal yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bupati Bogor Siap Putar Balikkan Pengendara yang Pengin Turing ke Puncak
Hal itu agar membatasi pemotor keluar masuk Jakarta saat musim mudik lebaran 2020 lalu.
Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, SIKM tidak akan diberlakukan saat PSBB total.
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
Baca Juga: PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Bukan tanpa alasan PSBB total kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR