MOTOR Plus-online.com - Debt collector punya waktu dan tempat sial kalau dilanggar bisa masuk penjara 12 tahun.
Waktu dan tempat sial debt collector kalau dilenggar bisa dipenjara 12 tahun terungkap jadi bikin senang penunggak kredit macet.
Waktu dan tempa sial diungkap oleh Kusuma Retnowani Amd SH MH, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan.
Ibu Retnowani berbicara ketika acara program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020) lalu.
Dalam acara tersebut awalnya membicarakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia turut berdampak pada sektor kredit perbankan.
Banyak masyarakat terkena PHK hingga potong gaji di masa pandemi.
Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut jadi macet.
Beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti kendaraan baik motor maupun mobil.
KOMENTAR