MOTOR Plus-online.com - Sambil rebahan perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan dan balik nama bisa dilakukan dari rumah tidak perlu ke samsat.
Enaknya lagi jaminan Astra Grup perpanjang pajak 5 tahunan dan balik nama kendaraan tidak perlu antri di samsat dan pelat nomor dikirim ke rumah.
Perpanjang pajak 5 tahun tidak perlu ke samsat lumayan membantu di masa PSBB seperti sekarang.
Sehingga tidak berisiko terjadinya penumpukan manusia di samsat yang berisiko penularan virus.
Baca Juga: Asyik Nih, Ada Usulan Bebas Pajak Untuk Kendaraan Bermotor Baru, Motor Termasuk Enggak Ya?
Perpanjangan pajak 5 tahunan dan balik nama bisa dilakukan dari rumah meski harus gesek nomor mesin dan sasis.
Pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan dan balik nama bisa memanfaatkan fitur eDokumen Seva.id.
Silakan pemilik kendaraan buka link https://www.seva.id/otomotif/in/layanan-edokumen-sevaid.
Dilansir dari Save.id, pemilik kendaraan akan diterangkan cara mengurus dokumen kendaraan dari rumah aja.
Bisa melayani wilayah Jabodetabek, Semarang, Yogyakarta, Makassar.
Adapun pelayanan eDokumen mencakup balik nama, perpanjangan pajak tahunan dan perpanjangan pajak 5 tahunan.
Diterangkan juga Tata Cara, Syarat dan Ketentuan.
Terdapat juga menu Estimasi Biaya.
Pemilik kendaraan diminta untuk mempersiapkan foto STNK, KTP, dan BPKB.
Juga pemilik kendaraan melengkapi data nama, email, nomor telepon, tipe pelayanan, jenis Kendaraan motor atau mobil, nomor polisi kendaraan, merek,
tahun, masa berlaku pajak STNK Kendaraan.
Tim Representative Seva.id akan via Whatsapp dengan nomor 0895-6115-00607 dan nomor 0852-8280-9366 untuk melakukan verifikasi data.
Partner kurir save.id dari Axiqoe, akan melakukan pengambilan dokumen asli sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah disepakati.
Dokumen kendaraan diproses maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterima dokumen kelengkapan pengurusan dokumen kendaraan.
Untuk pengurusan Balik Nama akan diproses maksimal 14 hari kerja sejak dokumen diterima.
Sedangkan BPKB yang telah selesai baru bisa diterima 30 (tiga puluh) hari kerja.
Setelah dokumen selesai diproses, akan diinfo seluruh biaya aktual pengurusan dokumen kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan agar melakukan pembayaran melalui rekening resmi PT Astra Digital Internasional.
Jadi, benar-benar terjamin karena pengurusan ini dilakukan oleh perusahaan ternama.
KOMENTAR