Menurut sumber MOTOR Plus, mungkin sebagian pelaku balap motor liar di Jakarta turun balap lari liar.
"Jangan salah, ada sampingannya (taruhan, red) tuh balap lari liar," jelas sumber.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo merespon ramainya balap lari liar saat ini.
Yogo jelaskan ada sanksi pidana untuk pelaku yang ikutan balap lari liar.
Baca Juga: Polisi Pasang Beton Buis di Tengah Jalan, Masih Ada yang Berani Balap Liar Enggak Ya?
Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena sering enggak ada izin kepolisian.
Sudah enggak izin, menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR