BLT ini dikasih untuk pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Adapun syarat UMKM supaya bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Syarat utamanya punya KTP sebagai WNI yang pasti memiliki NIK.
Paling penting sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Baca Juga: Cuma Modal KTP Bantuan Cuma-cuma Rp 2,4 Juta Langung Diberikan Pemerintah Berlaku Sampai Tahun Depan
Mulai dari usaha bengkel, toko spare part atau lainnya bisa loh.
Bikin IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengantar dari RT/RW dan kelurahan kemudian diterbitkan kecamatan.
Pemilik IUMK disusulkan oleh UMKM kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Jangan Kecewa Dulu, Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Pasti Cair, Ini Jadwalnya Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR