Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan."
"Untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Paling penting lagi, pelaku usaha yang kepingin mendapatkan bantuan bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Jadi, kunci utamanya lebih baik datang dulu ke dinas koperasi Kota/Kabupaten untuk minta penjelasan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR