Pemerintah menargetkan semua penerima akan mendapatkan uang Rp 2,4 juta paling lambat Desember 2020.
Hingga saat ini, sudah ada 5,5 juta karyawan yang telah menerima bantuan tersebut dalam dua tahap.
Tahap 1 subsidi gaji diberikan kepada 2,5 juta pekerja (24 Agustus) dan tahap 2 kepada 3 juta pekerja (1 September).
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang pekerja, tepatnya 15.725.232 orang.
Perlu diketahui, proses pengajuan calon penerima manfaat subsidi gaji yang memenuhi kriteria dilakukan melalui perusahaan atau tempat karyawan bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR