MOTOR Plus-online.com - Awas bro! SIM bisa dicabut seumur hidup kalau sampai melakukan hal ini.
Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki semua orang yang mau bawa motor atau mobil.
Kalau tidak punya SIM, maka seseorang tidak boleh membawa kendaraan.
Syarat untuk punya SIM pun cukup ketat, mulai dari batasan umur, ujian teori sampai praktek.
Baca Juga: Catat Jadwal Lokasi STNK dan SIM Keliling Besok, Yuk Buruan Urus Sebelum Tenggat Waktunya
Baca Juga: Buka Sampai Sore, Ini Dia Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 September 2020
Meski sudah lolos tes dan punya SIM, ternyata SIM bisa dicabut seumur hidup loh!
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM dicabut.
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam pemberian pidana tambahan, pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR