MOTOR Plus-online.com - Awas bro! SIM bisa dicabut seumur hidup kalau sampai melakukan hal ini.
Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki semua orang yang mau bawa motor atau mobil.
Kalau tidak punya SIM, maka seseorang tidak boleh membawa kendaraan.
Syarat untuk punya SIM pun cukup ketat, mulai dari batasan umur, ujian teori sampai praktek.
Baca Juga: Catat Jadwal Lokasi STNK dan SIM Keliling Besok, Yuk Buruan Urus Sebelum Tenggat Waktunya
Baca Juga: Buka Sampai Sore, Ini Dia Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 September 2020
Meski sudah lolos tes dan punya SIM, ternyata SIM bisa dicabut seumur hidup loh!
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM dicabut.
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam pemberian pidana tambahan, pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Baca Juga: Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh
Hal itu dilakukan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas."
"Belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, Selasa (15/9/2020).
"Selain pidana penjara,kurungan atau denda."
"Pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," sambungnya.
SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan dapat merugikan banyak orang, serta pemotor melakukan tabrak lari.
Baca Juga: Kebingungan Bikers Terbongkar Kenapa SIM Dibilang Surat, Sementara KK Adalah Kartu? Intip Sejarahnya
"Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas," sambung Budiyanto.
"Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR