Bikers Wajib Waspada Nih! Langgar PSBB Bisa Masuk Penjara Loh

Erwan Hartawan - Rabu, 16 September 2020 | 20:30 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia PSBB di Jakarta, pelanggar bisa dipenjara loh

MOTOR Plus-online - Bikers yang masih sering nyepelein aturan PSBB wajib waspada.

Sebab pelanggar PSBB bisa masuk saja di penjara loh.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Ia mengingatkan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa berujung pidana.

Baca Juga: Resmi! Bodebek Terapkan PSBM, Apa Bedanya dengan PSBB Total di Jakarta?

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai PSBB Jilid 2, Ini Lokasi Samsat Keliling Selama PSBB, Gak Perlu ke Samsat Induk Bro

"Terkait sanksi (PSBB) bisa juga pidana, misalnya membuat kerumunan lalu melawan (saat ditertibkan), akan kita kenakan KUHP Pasal 212, 216, 218," kata Nana dikutip dari Kompas.com Rabu (16/9/2020).

Pasal 212 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Baca Juga: Awas! PSBB Jakarta Makin Ketat, Bikers Jangan Coba-coba Langgar Aturan Ini

Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Selain itu, Nana menyampaikan, ada beberapa undang-undang mengenai wabah dan kekarantinaan yang bisa disangkakan kepada pelanggar PSBB.
"UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Nana.

Selama PSBB diterapkan, personel gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemprov DKI kini melakukan operasi yustisi.

Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin lalu.

Baca Juga: Awas Jakarta PSBB Total, Bikers Gak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta, Bikin Tekor Bro

Perlu diketahui selama PSBB Total ada 17 aturan baru yang bikers wajib ketahui.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Saat PSBB Total

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular