Pembebasan Lahan Untuk Sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika Diprotes, Begini Tanggapan Pihak ITDC

Indra Fikri - Rabu, 16 September 2020 | 18:40
Pembebasan lahan untuk sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika diprotes, begini tanggapan pihak Indonesia Tourism Development Cordinator (ITDC).
Pembebasan lahan untuk sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika diprotes, begini tanggapan pihak Indonesia Tourism Development Cordinator (ITDC).

Warga yang mengklaim 98 hektar lahan belum dibayar dan memilih bertahan.

Sementara itu, pihak ITDC lewat media sosialnya memberikan tanggapan.

Baca Juga: Sudah 40%, Sirkuit Mandalika Untuk MotoGP Indonesia 2021 Ditargetkan Juni

Menurut akun @itdc_id,saat ini ITDC sedang melaksanakan salah satu tanggung jawab yang diemban yaitu penyelesaian proses ganti rugi lahan enclave yang akan digunakan sebagai Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Proses ini telah dimulai dan sedang dijalankan oleh Tim Verifikasi Independen yang ditunjuk.

Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 / 2012.

JKK merupakan jalan penghubung antar lokasi dalam The Mandalika, yang juga bisa difungsikan untuk berbagai kegiatan, termasukMotoGP Indonesia 2021, dan berbagai event sport berskala internasional.

Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, saat ini juga sedang berlangsung proses penegakan hukum terkait tanah klaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika Terus Dikebut Pembangunannya, Ini Updatenya

Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika ini, terdapat berbagai dinamika di lapangan yang dihadapi oleh Tim Verifikasi Independen seperti dokumen alas hak warga yang masih lemah.

Source : Instagram.com/itdc_id
Editor : Aong

TERPOPULER