Baca Juga: Sudah 40%, Sirkuit Mandalika Untuk MotoGP Indonesia 2021 Ditargetkan Juni
Menurut akun @itdc_id, saat ini ITDC sedang melaksanakan salah satu tanggung jawab yang diemban yaitu penyelesaian proses ganti rugi lahan enclave yang akan digunakan sebagai Jalan Kawasan Khusus (JKK).
Proses ini telah dimulai dan sedang dijalankan oleh Tim Verifikasi Independen yang ditunjuk.
Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 / 2012.
JKK merupakan jalan penghubung antar lokasi dalam The Mandalika, yang juga bisa difungsikan untuk berbagai kegiatan, termasuk MotoGP Indonesia 2021, dan berbagai event sport berskala internasional.
Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, saat ini juga sedang berlangsung proses penegakan hukum terkait tanah klaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika Terus Dikebut Pembangunannya, Ini Updatenya
Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika ini, terdapat berbagai dinamika di lapangan yang dihadapi oleh Tim Verifikasi Independen seperti dokumen alas hak warga yang masih lemah.
Seperti berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap maupun proses finalisasi harga ganti rugi.
Untuk membantu para warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam JKK, ITDC telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha.
Serta hunian tetap seluas 2 ha yang infastruktur dasarnya sedang dibangun.
Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai 16,9 milyar untuk tanah seluas Rp 16,992 m2.
Source | : | Instagram.com/itdc_id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR