Seperti berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap maupun proses finalisasi harga ganti rugi.
Untuk membantu para warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam JKK, ITDC telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha.
Serta hunian tetap seluas 2 ha yang infastruktur dasarnya sedang dibangun.
Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai 16,9 milyar untuk tanah seluas Rp 16,992 m2.
Baca Juga: Meski Kondisi Darurat Virus Corona, Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Tetap Jalan Sesuai Protap
Sementara proses tanah klaim sedang dijalankan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tahapan yang beragam.
Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan seluruh warga yang membantu kami dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab kami sebagai pengembang dan pengelola The Mandalika.
Tekad kami adalah mempercepat proses pembangunan The Mandalika, agar tercipta multiplier effect yang besar bagi perekonomian NTB sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkat.
Source | : | Instagram.com/itdc_id |
Editor | : | Aong |