Pembebasan Lahan Untuk Sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika Diprotes, Begini Tanggapan Pihak ITDC

Indra Fikri - Rabu, 16 September 2020 | 18:40 WIB
Instagram.com/itdc_id
Pembebasan lahan untuk sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika diprotes, begini tanggapan pihak Indonesia Tourism Development Cordinator (ITDC).

MOTOR Plus-online.com - Pembebasan lahan untuk sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika diprotes, begini tanggapan pihak Indonesia Tourism Development Cordinator (ITDC).

Meski begitu, lahan akhirnya bisa dikosongkan.

Carut-marut sengketa lahan di kawasan yang bakal dijadikan sirkuit MotoGP ini, semakin panas.

Tim gabungan dari Kepolisian, TNI dan Polisi Pamong Praja, akhirnya bisa menyelesaikan proses land clearing atau pengosongan lahan tahap pertama di lokasi sirkuit MotoGP.

Upaya pengosongan lahan ini sempat diwarnai perlawanan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Baca Juga: Waduh, Video Pembebasan Lahan Sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika Dapat Perlawanan dari Warga

Baca Juga: Buruan Sikat, Tiket MotoGP Indonesia 2021 Sudah Bisa Dipesan Lo!

Mereka melawan dengan menghalang-halangi alat berat yang dipakai.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho yang berada di lokasi mengatakan, upaya pengosongan lahan akan kembali dijadwalkan pascatahap pertama ini selesai.

Semerawutnya sengketa lahan di kawasan yang bakal dijadikan sirkuit MotoGP ini semakin memanas.

Warga yang mengklaim 98 hektar lahan belum dibayar dan memilih bertahan.

Sementara itu, pihak ITDC lewat media sosialnya memberikan tanggapan.

Baca Juga: Sudah 40%, Sirkuit Mandalika Untuk MotoGP Indonesia 2021 Ditargetkan Juni

Menurut akun @itdc_id, saat ini ITDC sedang melaksanakan salah satu tanggung jawab yang diemban yaitu penyelesaian proses ganti rugi lahan enclave yang akan digunakan sebagai Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Proses ini telah dimulai dan sedang dijalankan oleh Tim Verifikasi Independen yang ditunjuk.

Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 / 2012.

JKK merupakan jalan penghubung antar lokasi dalam The Mandalika, yang juga bisa difungsikan untuk berbagai kegiatan, termasuk MotoGP Indonesia 2021, dan berbagai event sport berskala internasional.

Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, saat ini juga sedang berlangsung proses penegakan hukum terkait tanah klaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sirkuit MotoGP Indonesia di Mandalika Terus Dikebut Pembangunannya, Ini Updatenya

Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika ini, terdapat berbagai dinamika di lapangan yang dihadapi oleh Tim Verifikasi Independen seperti dokumen alas hak warga yang masih lemah.

Seperti berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap maupun proses finalisasi harga ganti rugi.

Untuk membantu para warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam JKK, ITDC telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha.

Serta hunian tetap seluas 2 ha yang infastruktur dasarnya sedang dibangun.

Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai 16,9 milyar untuk tanah seluas Rp 16,992 m2.

Baca Juga: Meski Kondisi Darurat Virus Corona, Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Tetap Jalan Sesuai Protap

Sementara proses tanah klaim sedang dijalankan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tahapan yang beragam.

Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan seluruh warga yang membantu kami dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab kami sebagai pengembang dan pengelola The Mandalika.

Tekad kami adalah mempercepat proses pembangunan The Mandalika, agar tercipta multiplier effect yang besar bagi perekonomian NTB sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Sahabat, melanjutkan pengembangan dan pengelolaan The Mandalika, saat ini ITDC sedang melaksanakan salah satu tanggung jawab yang diemban yaitu penyelesaian proses ganti rugi lahan enclave yang akan digunakan sebagai Jalan Kawasan Khusus (JKK). Proses ini telah dimulai dan sedang dijalankan oleh Tim Verifikasi Independen yang ditunjuk. Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 / 2012. Seperti yang Sahabat ketahui, JKK merupakan jalan penghubung antar lokasi dalam The Mandalika, yang juga bisa difungsikan untuk berbagai kegiatan, termasuk #IndonesianGP 2021, dan berbagai event sport berskala internasional. Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, saat ini juga sedang berlangsung proses penegakan hukum terkait tanah klaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika ini, terdapat berbagai dinamika di lapangan yang dihadapi oleh Tim Verifikasi Independen seperti dokumen alas hak warga yang masih lemah, berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap maupun proses finalisasi harga ganti rugi. Untuk membantu para warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam JKK, ITDC telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha, dan hunian tetap seluas 2 ha yang infastruktur dasarnya sedang dibangun. Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai 16,9 milyar untuk tanah seluas 16,992 m2. Sementara proses tanah klaim sedang dijalankan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tahapan yang beragam. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan seluruh warga yang membantu kami dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab kami sebagai pengembang dan pengelola The Mandalika. Tekad kami adalah mempercepat proses pembangunan The Mandalika, agar tercipta multiplier effect yang besar bagi perekonomian NTB sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkat.

Sebuah kiriman dibagikan oleh ITDC (@itdc_id) pada

 

Source : Instagram.com/itdc_id
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular