MOTOR Plus-online.com - Sebagian bikers masih ada yang bingung soal bayar pajak kendaraan.
Apakah boleh bayar pajak sebelum jatuh tempo? Begini penjelasan polisi.
Buat yang pajak kendaraannya belum dibayarkan atau sudah dekat jatuh tempo sebaiknya disimak baik-baik.
Hindari terlambat, bolehkah membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo? begini penjelasannya.
Baca Juga: Ayo Buruan Bayar! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Masa Pemutihan Cuman Sampai Tanggal Ini
Baca Juga: Wah Mantap Nih, Bayar Pajak Kendaraan Bakal Makin Gampang Via Aplikasi Baru, Kapan Meluncur?
Pembayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dibayarkan sesuai atau secara tepat waktunya.
Karena, jika pembayaran dilakukan melewati dari waktu jatuh tempo, tentu pemiliki kendaraan akan dikenakan sansi yang berupa denda tambahan.
Untuk menghindari lupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh temponya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR