MOTOR Plus-online.com - Sebagian bikers masih ada yang bingung soal bayar pajak kendaraan.
Apakah boleh bayar pajak sebelum jatuh tempo? Begini penjelasan polisi.
Buat yang pajak kendaraannya belum dibayarkan atau sudah dekat jatuh tempo sebaiknya disimak baik-baik.
Hindari terlambat, bolehkah membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo? begini penjelasannya.
Baca Juga: Ayo Buruan Bayar! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Masa Pemutihan Cuman Sampai Tanggal Ini
Baca Juga: Wah Mantap Nih, Bayar Pajak Kendaraan Bakal Makin Gampang Via Aplikasi Baru, Kapan Meluncur?
Pembayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dibayarkan sesuai atau secara tepat waktunya.
Karena, jika pembayaran dilakukan melewati dari waktu jatuh tempo, tentu pemiliki kendaraan akan dikenakan sansi yang berupa denda tambahan.
Untuk menghindari lupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh temponya.
Baca Juga: Enak Banget Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Bisa Tanpa KTP?
Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan, bisa dari 30 hari sebelum jatuh tempo. Ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," kata Wahyu Dianari pada Rabu (16/9/2020).
Menurut Dianari, untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Wah, Muncul Usulan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Baru, Harga Moge Bisa Jadi Lebih Murah?
Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Cukup membawa fotokopi STNK, KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ucapnya.
Untuk diketahui, pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Baca Juga: Asyik Nih, Ada Usulan Bebas Pajak Untuk Kendaraan Bermotor Baru, Motor Termasuk Enggak Ya?
"Bisa dilakukan di samsat mana saja. Karena Samsat onlinenya sudah ditutup oleh pihak Polda lantaran ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR