Perlu digaris bawahi jika pelaku usaha tidak memiliki memiliki rekening, dana UMKM akan langsung diberikan secara tunai.
Dana UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Hingga akhir September 2020, dana UMKM akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.
Nah, bagi Anda yang belum mendaftarkan diri masih punya kesempatan
Kemungkinan BLT UMKM diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal ini disampaikan Menteri KUKM, Teten Masduki, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Cek ATM, Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap III Sudah Cair, Bikers Bisa Bayar Cicilan Motor Nih
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten di pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Lanjut Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah.
Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil agar memiliki modal dan bertahan di masa pandemi.
Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.
Baca Juga: Gampang Banget Hanya KTP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Langsung Cair Masuk Rekening Buruan Daftar
Berikut syarat yang harus dipenuhi
1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Harus punya usaha mikro
4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD
5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR
6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda
7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Jadi, bagi yang memiliki usaha kecil seperti bengkel, warung kopi, atau kelontong bisa mengajukan BLT UMKM.
Sebelumnya membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) yang pengantarnya dari RT/RW dan kelurahan.
Kemudian surat tersebut diterbitkan kecamatan.
Pemilik IUMK tadi disusulkan selanjutnya oleh UMKM Kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
KOMENTAR