Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai sejak awal September lalu.
Hingga saat ini antusias wajib pajak untuk memanfaatkan program ini cukup banyak.
"Alhamdulillah antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak.
Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh
Soalnya, pemilik kendaraan bermotor cuma bayar pajak kendaraannya saja.
Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.
Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan pajak kendaraan
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR