MOTOR Plus-online.com - Awas bro! Motor pelat B ke Puncak saat PSBB ketat DKI Jakarta, siap-siap dipaksa putar balik.
Jalur Puncak, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat jadi salah satu destinasi wisata pemotor Jakarta untuk liburan.
Pemandangan alam yang asri dan banyaknya tempat wisata adalah beberapa alasan pemotor sering menghabiskan waktu di daerah Puncak.
Tapi berbeda saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada Nih! Langgar PSBB Bisa Masuk Penjara Loh
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Total Lagi, Polisi Pastikan Tilang Elektronik Tetap Berlaku
Arus lalu lintas di Jalur Puncak penurunan hingga 70 persen, Sabtu (19/9/2020).
Pasalnya, sejumlah kendaraan berpelat B (Jakarta) yang menuju area tersebut dipaksa untuk memutar balik.
Operasi tersebut dilakukan oleh anggota gabungan operasi masker yang terdiri dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor.
"Dari pagi sampai sekarang masih normal di kedua arah, belum ada oneway," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Baca Juga: PSBB Ketat Bikin Motor Jarang Dipakai, Begini Nih Biar Aki Motor Gak Cepet Soak
Pembatasan kapasitas
Di samping itu, penurunan volume kendaraan juga dipengaruhi oleh aturan pembatasan kapasitas tempat wisata hingga restoran dan kendaraan jika melampaui 50 persen.
“Volume kendaraan berkurang hingga 70 persen (dibanding akhir pekan lalu)," lanjut Fitra.
"Ya mungkin ada aturan gugus tugas itu, bisa juga pengaruh (PSBB ketat Jakarta),” tambahnya.
Fitra juga mengatakan bahwa aparat gabungan tadi melakukan penyisiran di tempat wisata kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Resmi! Bodebek Terapkan PSBM, Apa Bedanya dengan PSBB Total di Jakarta?
Tujuannya untuk mengantisipasi wisatawan dari Jakarta di tengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Sanksi
Penemuan dari hasil operasi yang dilakukan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terlihat mulai tumbuh.
Terbukti pada operasi masker kali ini hanya 50 pelanggar saja yang diberikan sanksi.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker mendapat berbagai sanksi sosial mulai menyapu jalan, push up, dan mengaji.
Baca Juga: DKI Jakarta Mulai PSBB Jilid 2, Ini Lokasi Samsat Keliling Selama PSBB, Gak Perlu ke Samsat Induk Bro.
PSBB proporsional Bodebek
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada awal September telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
PSBB proporsional berlaku bagi wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) selama 28 hari sekaligus.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020 menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 29 September2020.
Hal tersebut dikeluarkan Ridwan Kamil dengan pertimbangan bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Plat B yang Menuju Puncak Disuruh Putar Balik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR