MOTOR Plus-Online.com - Asyik cuma butuh buku tabungan, kartu ATM dan KTP bisa langsung dapet BLT dari pemerintah.
Nah pemerintah lagi mengirim BLT sebesar Rp 2,4 Juta buat para pelaku usaha mikro.
Ini diharapkan bisa membangkitkan usaha tersebut yang terdampak pandemi virus corona.Bantuan ini sudah dimulao sejak Senin (17/8/2020) lalu dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, bakal ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Waduh, Ribuan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 3,55 Juta Langsung Dicabut, Ini Alasannya
Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.
Adapun pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?
Terkait hal itu Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto menjelaskan nantinya penerima akan mendapat pemberitahuan langsung dari pihak bank.
“Bagi para penerima BPUM mendapatkan SMS notifikasi serta dihubungi langsung oleh Mantri BRI bahwa yang bersangkutan mendapatkan BPUM tersebut,” ujar Aestika dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yakni:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Gara-gara Ini BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Batal Didapat Jutaan Pekerja
Nantinya penerima juga diharuskan untuk melengkapi dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.
Bagi yang belum memiliki rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening baru.
Meski demikian perlu diketahui, Aestika menjelaskan apabila penerima bantuan tidak melengkapi dokumen persyaratan maka dana akan di-hold terlebih dahulu.
Akan tetapi pihaknya menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada tabungan nasabah secara menyeluruh.
Untuk menghindari adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan dari pihak bank, Aestika mengatakan apabila masyarakat mendapat notifikasi maka bisa langsung datang ke Bank BRI.
“Apabila sudah ada pemberitahuan, langsung saja datang ke bank dan tidak ada biaya apapun,” terang dia.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR